Rencana Perubahan BPJS Ketenagakerjaan Menjadi BP Jamsostek

nama-panggilan-BP-Jamsostek

JurnalForex.com -Dalam waktu dekat, BPJS Ketenagakerjaan memiliki rencana untuk melakukan perubahan nama panggilan menjadi BP Jamsostek. Hal ini disampaikan melalui website resmi bpjsketenagakerjaan.co.id dalam kolom berita tanggal 5 November 2019.

Melalui radarsukabumi.com (Sukabumi, 5/11/2019), Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sukabumi Bpk. Emir Syarif menyampaikan tentang rencana perubahan ini.

Namun perubahan tersebut hanya dipakai untuk penyebutan saja, tidak merubah organisasi dan tupoksi yang tertera pada undang-undang No 24 Tahun 2011 mengenai BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah dalam pengucapan dan gampang diingat oleh masyarakat luas.

Tidak dipungkiri bahwa saat ini masih banyak masyarakat yang bingung membedakan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Banyak masyarakat yang menganggap bahwa kedua lembaga tersebut sama, padahal secara visi, misi dan kelembagaan jelas berbeda.

Perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Dirangkum dari website resmi bpjs-kesehatan.go.id, BPJS Kesehatan bermula sejak awal kemerdekaan Republik Indonesia yaitu tahun 1949 melalui Menteri Kesehatan Bpk. Prof. G.A. Siwabessy dalam gagasannya untuk membentuk program asuransi kesehatan semesta.

Saat itu ruang lingkup anggota masih sebatas pegawai negeri sipil dan keluarga. Dalam perjalanan, di tahun 1968 keluarlah Peraturan MenKes No 1 Tahun 1968 untuk membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) tentang peraturan jaminan kesehatan bagi para PNS, Pensiunan dan keluarga.

Dalam catatan sejarah berikutnya, pada tahun 1984 keluarlah PP no 22 dan 23 dari pemerintah untuk mengubah ruang lingkup kerja BPDPK dari Departemen Kesehatan menjadi BUMN di bawah naungan PERUM HUSADA BHAKTI (PHB) sehingga cakupannya berkembang menjadi PNS, Pensiunan PNS, Perintis Kemerdekaan, Veteran dan anggota keluarga. Sejak tahun 1992 keluarlah PP no 6 Tahun 1992 sehingga PHB berubah menjadi PT.ASKES (Persero) dan sejak saat itu cakupannya semakin meluas hingga menyentuh pekerja BUMN melalui program Askes Komersial.

Sejak tahun 2005 PT. ASKES dipercaya pemerintah untuk menyalurkan dana tunjangan kesehatan untuk rakyat miskin dalam program ASKESKIN dan biaya iuran ditanggung oleh pemerintah pusat. Pada saat itu PT. ASKES juga mengeluarkan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU) untuk menjangkau masyarakat miskin yang belum menerima Jamkesmas, Asuransi Sosial, atau Asuransi Swasta. Pada 2014 PT.

Akses melakukan transformasi menjadi BPJS Kesehatan dengan program utama KIS (Kartu Indonesia Sehat) untuk menjamin seluruh rakyat indonesia mendapatkan perlindungan kesehatan secara merata, adil dan komprehensif. Sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan, lembaga ini bermula dari munculnya UU No 33/1947 jo UU no 2/1951 mengenai kecelakaan kerja.

Kemudian muncul PMP (Peraturan Menteri Perburuhan) no 48/1952 jo no 8/1956 tentang peraturan jaminan kesehatan perburuhan, PMP no 15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP no 5/164 mengenai pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS) dan Undang-Undang no 14/1969 tentang pokok tenaga kerja. (Sumber: bpjs.ketenagakerjaan.go.id).

Sebagai tonggak sejarah bagi jaminan sosial tenaga kerja adalah munculnya peraturan wajib bagi Pemberi kerja/Pengusaha Swasta dan BUMN untuk memberikan Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK) bagi karyawan melalui PP no 33 Tahun 1977. Pada tahun 1992 muncul PP no 36/1995 dan PT. JAMSOSTEK terpilih sebagai penanggung jawab penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Sejak tahun 2014 PT. JAMSOSTEK melakukan transformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki 4 program unggulan:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  2. Jaminan Kematian (JKM)
  3. Jaminan Hari Tua (JHT)
  4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
Mengingat sejarah tersebut, maka semakin jelas bahwa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan dua lembaga yang berbeda serta memiliki cakupan dan fungsi yang berbeda pula.

Rencana Perubahan Nama Panggilan Menjadi BP Jamsostek.

Dalam keterangannya, Bpk. Emir Syarif menegaskan bahwa publikasi perubahan tersebut akan berlangsung dalam waktu dekat dan hal ini tidak akan merubah bentuk organisasi maupun tupoksi. Perubahan nama panggilan lebih dititikberatkan untuk sosialisasi pada media massa maupun internet agar lebih mudah diingat dan diucapkan.

Salah satu langkah untuk melakukan sosialisasi perubahan nama panggilan dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi BP Jamsostek, maka lembaga tersebut saat ini tengah mengadakan kompetisi lomba foto jurnalistik BP Jamsostek 2019 dengan tema: “Tumbuh Maju Bersama Pekerja Indonesia”. Total hadiah yang diperebutkan berjumlah 42 juta rupiah.

Untuk lebih jelas mengenai kriteria dan syarat lomba silakan berkunjung ke: BP Jamsostek. Event lomba foto ini diadakan untuk sosialisasi rencana perubahan nama dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi BP Jamsostek. Baca Juga: Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online.