Hukum Asuransi Syariah Dalam Islam, Halal?

hukum-asuransi-syariah-islam

JurnalForex.com - Definisi asuransi syariah sendiri merupakan sebuah bentuk asuransi berdasarkan pada syariah. Sebagai bentuk usaha tolong menolong dan saling melindungi antar peserta melalui pengumpulan dana yang dikelola sesuai dengan prinsip syariah. Semua itu dilakukan semata hanya untuk menghadapi sebuah risiko tertentu yang mungkin akan terjadi. 

Hukum asuransi syariah dalam Islam itu halal, seperti yang sudah dijelaskan oleh fatwa dari MUI. Selama ketentuannya masih berpedoman pada syariat Islam dan tujuannya adalah hanya untuk saling tolong menolong antar peserta. Bukan sekedar hanya untuk menguntungkan salah satu pihak saja.

Meskipun hingga saat ini keberadaan asuransi syariah masih menjadi perbincangan bagi sebagian masyarakat Indonesia. Walau sudah mengusung pada syariat Islam, masih ada sebagian masyarakat yang menyatakan bahwa asuransi syariah itu haram adanya. Dikarenakan masih ada ketidakjelasan dana yang dapat menyebabkan riba.

Berikut Adalah Penjelasan Hukum Asuransi Syariah Dalam Islam Beserta Syarat Dan Manfaatnya

Hukum asuransi syariah dalam Islam, telah disepakati secara resmi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tercantum dalam fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001. Didalam fatwa tersebut mengatakan bahwa, menolak asuransi konvensional dan membolehkan asuransi syariah.

Akan tetapi, perusahaan asuransi syariah dilarang untuk menginvestasikan dana peserta kepada segala jenis hal yang diharamkan oleh syariat Islam. 

Asuransi mempunyai arti sebagai pertanggungan dalam bahasa inggris. Sedangkan menurut bahasa indonesia, asuransi adalah sebuah bentuk kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk memberikan suatu jaminan yang disepakati dan dijanjikan.

Sedangkan asuransi syariah menurut para ulama merupakan sebuah perkumpulan orang yang ingin membantu, memberi dan bekerjasama melindungi dengan mengeluarkan dana Tabarru. 

Dana Tabarru merupakan dana yang terkumpul dari para peserta asuransi. Dana tersebutlah yang nantinya akan dipakai untuk memberikan bantuan kepada peserta yang sedang mengalami kesulitan.

Baik itu sedang merasakan sakit, kecelakaan hingga meninggal dunia.  Dana Tabarru dalam asuransi non syariah/konvensional adalah premi yang dibayarkan setiap bulannya oleh para pemegang polis. 

Syarat Hukum Asuransi Syariah Dalam Islam

Syarat asuransi syariah tentunya menghindari segala jenis hal yang mendekati gharar dan riba serta bertujuan sebagai wadah untuk saling tolong menolong.

Adapun beberapa hal yang menjadi alasan dan dapat menyatakan bahwa asuransi syariah itu halal. Berikut adalah hal yang dapat menyatakan bahwa asuransi syariah itu halal:

  • Mengusung Tujuan Untuk Saling Tolong Menolong
  • Dalam hukum asuransi syariah, terdapat dana Tabarru yang merupakan kumpulan dana dari semua peserta asuransi. Dana tersebut dapat dipakai atau dipinjamkan kepada peserta yang membutuhkan.

    Artinya, dalam asuransi syariah terdapat unsur saling tolong menolong. Serta tidak ada rasa keterpaksaan antar sesama peserta ketika dananya dipinjamkan terlebih dahulu pada peserta yang membutuhkan. 

  • Tidak Ada Istilah Dana Hangus
  • Jika dalam asuransi konvensional ada dana hangus, maka dalam asuransi syariah tidak ada dana hangus. Dana hangus biasanya terletak pada asuransi properti, kesehatan, atau perjalanan dan kendaraan.

    Dana hangus tersebut merupakan dana atau premi yang tidak diklaim oleh peserta asuransi dalam jangka waktu yang telah disepakati. Maka, dana tersebut mutlak akan menjadi milik perusahaan. 

    Keadaan tersebut sudah pasti ada pihak yang dirugikan, karenanya dalam asuransi syariah tidak ada dana hangus atau tidak akan ada peserta asuransi yang dirugikan.

    Karena hukum asuransi syariah dalam Islam tidak diperbolehkan ada hal yang merugikan salah satu pihak. Baik itu perusahaan asuransi ataupun peserta asuransinya.

    Lantas dari mana perusahaan mendapatkan dana untuk operasionalnya, jika semua dana akan ditransferkan kembali kepada peserta?. Dalam asuransi syariah, semua terperinci dan transparan segala aturannya. Dan biaya operasional peserta telah disebutkan dalam akad. Dan biasanya biaya tersebut sebesar 30% dari dana yang dibayarkan oleh peserta.

  • Hukum Asuransi Syariah Dalam Islam Harus Ada Akad
  • Akad dalam asuransi syariah sendiri telah ditentukan oleh MUI. Dimana didalamnya tidak boleh ada unsur penipuan, riba, suap dan hal lain yang bertentangan dengan syariat Islam. Karena manfaat asuransi syariah sendiri bertujuan untuk saling tolong menolong antar peserta.

    Jika dalam asuransi konvensional ada tujuan bisnis yang ingin dicapai, tujuan tersebut adalah perusahaan yang akan meraup keuntungan dari peserta asuransi. Sedangkan dalam bisnis asuransi syariah sendiri, besaran bagi hasil antara perusahaan dan peserta telah disepakati melalui akad. 

  • Alokasi Investasi Asuransi Syariah Jelas Kehalalannya
  • Jenis investasi dalam asuransi syariah hanya dilakukan pada kegiatan atau bentuk kerja sama yang sesuai dengan syariat Islam. Dan tentunya semua kegiatan kerjasama tersebut sudah dipastikan kehalalannya. Dan hasil dari kerjasama pun akan dibagi dengan peserta asuransi, bukan semata menjadi keuntungan perusahaan.

  • Berbagi Risiko
  • Berbagi risiko disini merupakan suatu kegiatan yang berbentuk tolong menolong, yang mengacu pada ajaran Nabi. Disebutkan tolong menolong, karena ketika ada salah satu peserta mendapati kesulitan. Maka semua dana peserta dapat dipinjamkan dahulu kepada yang membutuhkan. Dalam hal tersebut dapat diartikan bahwa semua peserta asuransi syariah telah berbagi risiko dan kesulitan dengan peserta lain yang sedang mendapati musibah.

    Begitu pula dalam investasi asuransi syariah, semua peserta akan mendapatkan keuntungan dari hasil investasi yang dilakukan. Jadi, tak hanya perusahaan saja yang akan meraup keuntungan dari hasil investasi. Karena semua ketentuan bagi hasil dari semua investasi transparan disebutkan dalam akad asuransi syariah.

Hukum asuransi syariah dalam Islam sudah dijelaskan dan ditetapkan oleh MUI seperti yang dijelaskan diatas. Jadi apabila Anda ingin melakukan investasi asuransi syariah, sudah tidak perlu khawatir lagi. Karena perusahaan asuransi syariah diawasi oleh dua lembaga sekaligus.

Kedua lembaga tersebut adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah yang akan membantu mengawasi perusahaan asuransi supaya semua kegiatannya tetap sesuah dengan syariat Islam. Dan memastikan perusahaan tidak menyimpang dan keluar dari syariat Islam.

Manfaat yang dapat dirasakan ketika sudah menjadi peserta asuransi syariah adalah dapat membantu diri ketika sedang dalam masa sulit. Dan juga dapat menolong orang lain yang menjadi peserta juga dalam perusahaan. Jadi, tak hanya meraup keuntungan duniawi saja. Melainkan mendapatkan keuntungan sebagai amalan baik juga.

Berikut Adalah Beberapa Perusahaan Asuransi Yang Bisa Menjadi Pilihan Ketika Anda Ingin Mulai Berinvestasi:

PRUDENTIAL-PRUmed Cover Syariah

MANULIFE- Berkah Savelink

FWD-Bebas Ikhtiar

ALLIANZ-Asuransi Syariah

ASTRA-Asuransi Syariah

SUNLIFE- Brilliance Hasanah Protection Plus

Meskipun tujuan dari beberapa perusahaan asuransi diatas sama, namun masing-masing perusahaan parti memiliki keunggulan. Jadi pastikan untuk tetap memeriksan lebih terperinci terkait akad dan segala macam hal yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi tersebut. Agar Anda tidak akan merasa salah memilih perusahaan.

Itulah tadi beberapa perusahaan yang mungkin akan menjadi pilihan Anda dalam menginvestasikan asuransi yang berbasis syariah. Semoga beberapa pilihan serta penjelasan tentang hukum asuransi syariah dalam Islam yang sidah dijelaskan diatas dapat membantu Anda ya.

Sumber Foto:www.freepik.com

Posting Komentar untuk " Hukum Asuransi Syariah Dalam Islam, Halal?"