• Home  
  • 3 Prinsip Dasar Bank Syariah Menurut Ajaran Islam
- Uncategorized

3 Prinsip Dasar Bank Syariah Menurut Ajaran Islam

Iklan [klik pada gambar] 🔔 follow: Instagram Facebook X (Twitter) 🔔 follow: Instagram Facebook X (Twitter) Prinsip Dasar Bank Syariah Menurut Ajaran Islam – Landasan utama yang menjadi pokok pemikiran. Informasi ini penting bagi calon nasabah yang ingin bergabung tetapi belum tahu ketentuan secara mendasar. JurnalForex.com – Indonesia adalah negara mayoritas muslim terbesar di dunia. Maka […]

Prinsip Bank Syariah

Prinsip Dasar Bank Syariah Menurut Ajaran Islam – Landasan utama yang menjadi pokok pemikiran. Informasi ini penting bagi calon nasabah yang ingin bergabung tetapi belum tahu ketentuan secara mendasar.

JurnalForex.com – Indonesia adalah negara mayoritas muslim terbesar di dunia. Maka tidak heran jika dalam beberapa sektor kehidupan selalu meletakkan peraturan syariah islam sebagai hal utama. Hal ini juga termasuk pada sektor perbankan di Indonesia.

Prinsip utama Bank Syariah menurut ajaran islam mengandung 3 pokok yang paling menonjol yaitu: transparan, tidak mengandung riba, dan kemitraan.

Sejak resmi berdiri di Indonesia, bank syariah mengalami pertumbuhan yang sangat cepat. Salah satu pelopor adalah Bank Muamalat Indonesia.

Hal ini bisa kita lihat melalui antusias masyarakat untuk menabung di bank syariah. Selain itu mulai muncul berbagai bank syariah di Indonesia.

Prinsip Dasar Bank Syariah adalah landasan sebuah lembaga keuangan yang sesuai dengan syariah islam dan bersumber dari Al-Quran serta Hadist.

Berdasarkan undang-undang no 21 tahun 2008, perbankan syariah meliputi seluruh hal yang berkaitan dengan kegiatan bank syariah. Termasuk unit usaha syariah yang berguna untuk melengkapi kegiatan usaha, kelembagaan dan proses pelaksanaan usaha.

Salah satu prinsip utama bank syariah yaitu tidak ada sistem bunga. Hal ini adalah ciri yang sangat menonjol dan membedakan dengan bank konvensional.

Sistem bunga bank adalah riba dan bertentangan dengan syariah islam. Bunga bank bisa membuat pertambahan atau pertumbuhan harta pokok secara batil.

Prinsip Dasar Bank Syariah Indonesia

Transparan : Di dalam sistem bank syariah, transparansi adalah hal yang utama. Setiap investor akan mendapatkan laporan tentang dana yang mereka simpan di Bank Syariah.

Tidak Mengandung Riba : Di dalam perbankan syariah tidak mengenal istilah bunga saldo karena hal tersebut bertentangan dengan ajaran syariah islam mengenai uang riba.

Kemitraan : Jalinan kerjasama antara investor, pemakai dana dan lembaga keuangan sebagai mitra dengan kedudukan yang sama tanpa ada yang saling menonjol.

Kesetaraan ini bertujuan untuk membentuk hubungan yang harmonis serta sinergi untuk mencapai keuntungan bersama.

Produk prinsip bank syariah

Produk yang Menganut Prinsip Bank Syariah

Di dalam prinsip bank syariah terdapat produk-produk unggulan baik itu dalam simpanan, bagi hasil, jual-beli, atau jasa.

Secara garis besar, produk tersebut dapat kita kelompokan sebagai berikut (sumber: dosenekonomi.com):

Titipan atau Tabungan

Al-Wadi’ah : Prinsip dari Al-Wadi’ah tidak jauh berbeda dengan sistem simpanan tabungan pada umumnya. Hal yang membedakan adalah sistem penyimpanan dimana pengelola keuangan tidak boleh memanfaatkan dana simpanan.

Mudharabah : Untuk sistem simpanan Mudharabah, pihak pengelola keuangan boleh memanfaatkan dana simpanan atas persetujuan pihak penyimpan dana.

Segala risiko yang terjadi atas pemanfaatan tersebut menjadi tanggung jawab pihak pengelola seutuhnya dan tidak melibatkan pemilik dana.

Pengelola dan pemilik dana akan membagi segala keuntungan sesuai dengan kesepakatan awal.

Produk ini memiliki dua macam yaitu Mudharabah Mutlaqah dan Mudharabah Muqayyadah dimana pada sistem Muqayyadah, pihak pemilik dana bisa menentukan berapa bagian yang boleh untuk dimanfaatkan.

Prinsip Dasar Bank Syariah Bagi Hasil

Al-Mudharabah : Produk syariah selain tabungan ada juga produk lain yang melibatkan antara investor, pengelola usaha dan pihak Bank.

Peran dari bank syariah sendiri berfungsi sebagai perantara antara pihak investor dan pengelola usaha.

Untuk jenis usaha dan sistem bagi hasil biasanya sudah tercantum dalam surat perjanjian sesuai dengan kesepakatan bersama. Pihak perantara akan mendapatkan komisi dari hasil kerjasama ini.

Al-Musyarakah : Secara prinsip, produk ini hampir sama dengan perpaduan antara reska dana dan CV. Al-Musyarakah bertujuan untuk memberikan layanan bagi dua orang atau lebih yang ingin bekerjasama untuk meningkatkan dana aset bersama.

Dana usaha yang terkumpul akan mereka kelola sebagai usaha bersama. Sedangkan hasil keuntungan akan mereka bagi sesuai kesepakatan awal.

Al-Muzara’ah : Produk ini cocok bagi pelaku usaha yang membutuhkan pinjaman modal dengan pengembalian sistem bagi hasil.

Produk ini sudah mencakup untuk para petani, peternak dan pengusaha tambak.  Pada prinsipnya, kerjasama ini bisa digambarkan seperti pemilik lahan dan seorang pekerja.

Hasil dari tanaman yang diolah akan dibagi antara kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan awal.

Al-Musaqah : Produk ini hampir sama dengan Al-Muzara’ah hanya perjanjian yang dipakai lebih mengikat. Al-Musaqah juga tidak jauh berbeda dengan Al-Musyarakah namun kerjasama ini hanya dikhususkan pada sektor pertanian.

Pihak pekerja hanya fokus pada pengelolaan seperti menyiram dan memelihara.

Prinsip Syariah Jual Beli

Bai’ Al-Murabahah : Dalam hal ini bank syariah berfungsi sebagai pemilik modal untuk membeli barang sesuai dengan keinginan pembeli dengan harga tertentu.

Kemudian barang tersebut akan dijual kepada pembeli dengan sistem pembayaran tunai atau kredit.

Bai’ As-Salam : Produk Syariah yang satu ini menempatkan bank syariah sebagai pemilik modal untuk membeli hasil produk pengusaha dengan harga tertentu sehingga dapat dipakai pengusaha untuk memutar modal.

DISCLAIMER
Trading dan investasi adalah aktivitas yang mengandung risiko. Tidak ada jaminan bahwa kinerja di masa lalu akan terulang kembali di masa depan. Seluruh keputusan finansial berada di tangan Anda. Kami tidak dapat menjamin keuntungan ataupun mencegah kerugian.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami

Jurnalforex.com menyajikan berita, analisis, dan edukasi terkini seputar forex, kripto, serta dunia keuangan untuk trader dan investor Indonesia.

Email: jurnalforexdotcom@gmail.com

Artikel Teratas