• Home  
  • 3 Prinsip Dasar Bank Syariah Menurut Ajaran Islam
- Uncategorized

3 Prinsip Dasar Bank Syariah Menurut Ajaran Islam

Iklan [klik pada gambar] 🔔 follow: Instagram Facebook X (Twitter) 🔔 follow: Instagram Facebook X (Twitter) Bank syariah berperan sebagai perantara antara penjual dan pembeli. Bai’ Al-Istishna : Hampir sama dengan Bai’ As-Salam cuma pihak bank syariah akan membuat kesepakatan yang terpisah antara pembeli dan penjual. Dalam Bidang Jasa Al-Wakalah : Kegiatan pengelolaan keuangan yang […]

Bank syariah berperan sebagai perantara antara penjual dan pembeli.

Bai’ Al-Istishna : Hampir sama dengan Bai’ As-Salam cuma pihak bank syariah akan membuat kesepakatan yang terpisah antara pembeli dan penjual.

Dalam Bidang Jasa

Al-Wakalah : Kegiatan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh bank syariah atas persetujuan pemilik dana seperti transfer, pembukuan atau pembelian dengan komisi yang akan diterima oleh pihak Bank atas transaksi tersebut.

Iklan [klik pada gambar]

Al-Kafalah : Prinsip produk ini adalah bentuk tanggung jawab dari pihak bank atas pemenuhan pembayaran dari pihak pembayar kepada penerima atas kerjasama yang disepakati.

Pihak Bank berfungsi sebagai perantara dan akan mendapat komisi dari jaminan tersebut.

Al-Hawalah : Produk jasa ini hampir sama dengan penjualan surat hutang dimana pihak debitur dan kreditur harus sepakat atas penjualan surat tersebut.

Al-Rahn : Produk ini menyerupai pegadaian barang dengan hukum Syariah. Hal yang membedakan dengan pegadaian konvensional adalah tidak berlaku sistem riba.

Al-Qardh : Merupakan jasa Bank Syariah berupa pinjaman barang atau uang.

Itu tadi beberapa produk layanan yang ada di bank syariah selaku penghimpun dana, penyalur dana dan pelayanan jasa bank.

Segala transaksi secara terbuka dan transparan akan disepakati bersama antara berbagai pihak sebelum terjadi transaksi.

prinsip ajaran islam yang sesuai dengan bank syariah

3 Prinsip Dasar Ajaran Islam yang Mendukung Bank Syariah

Sebagai landasan dasar terbentuknya sistem bank syariah, ajaran Islam memiliki 3 prinsip dasar yang sangat mendukung perekonomian Islami yang tidak menghendaki riba dan tindakan batil.

Tiga prinsip dasar ajaran Islam (sumber: Syariahmandiri.co.id):

Aqidah : Ajaran Islam yang menitikberatkan pada kuasa Allah sebagai sumber iman dan menjadi pedoman utama dalam kehidupan di dunia.

Segala tingkah laku manusia di muka bumi semata-mata untuk mendapat ridha Allah dan melaksanakan segala perintah-Nya sebagai khalifah yang mendapat amanah dari Allah.

Syariah : Hukum Islam yang mencakup hubungan dengan Allah (habluminAllah) dan hubungan dengan sesama manusia (habluminannas) sebagai bentuk aktualisasi atas akidah keyakinannya.

Akhlaq :   Kepribadian muslimin yang taat terhadap syariah dan aqidah sebagai wujud ketaatan kepada Sang Pencipta untuk mencapai akhlaqul karimah.

Dalam syariah islam selain menjauhkan diri dari riba juga menghapus gharar atau pertaruhan.

Maka dari itu setiap transaksi yang ada dalam perbankan syariah harus jelas sejak awal tentang sumber dana serta pembagian hasil dari keuntungan bersama.

Baca Juga: Keuntungan Trading Syariah di Indonesia

Jenis Riba yang Tidak Sesuai Dengan syariah islam

Sebagai prinsip dasar bank syariah yang tidak menghendaki riba dalam perputaran uang, berikut ini adalah jenis-jenis riba menurut para ulama fiqih (sumber: Syariahmandiri.co.id):
Riba Fadhi: Menukar barang yang sejenis dengan takaran yang berbeda. Sebagai contoh menukar 5gr emas dengan 5gr emas lain dengan timbangan yang berbeda atau nilai harga yang berbeda.

Riba Qardh: Menerima/menghendaki pengembalian uang yang lebih banyak dari modal yang ia pinjamkan. Hal ini biasa dilakukan oleh para renternir yang memberikan pinjaman uang dengan imbalan bunga.

Riba Yad: Riba ini berlaku bagi orang yang belum menerima barang dari penjual tetapi sudah menjual kembali kepada pembeli yang lain untuk mendapatkan keuntungan.

Sebagai contoh seorang pembeli rumah dari Si A dan belum proses pelunasan dan serah terima sudah dijual kembali kepada si B dengan harga yang lebih tinggi.

Riba Nasi’ah: Sistem pertukaran/pembelian barang yang sejenis dengan harga yang berbeda ditambah sistem pembayaran mundur/dilambatkan.

Sebagai contoh Si A menjual 15gr Emas kepada Si B. Si A menghendaki pembayaran Si B dilakukan tahun depan dengan harga 18gr. Jika lebih dari satu tahun tidak dibayar maka si B harus membayar dengan harga 21gr.

Baca Juga: Fungsi Pasar Valuta Asing

Kesimpulan

Jika dilihat dari sistem kemitraan yang ditawarkan oleh bank syariah, maka komponen pihak yang melakukan transaksi didudukan pada derajat yang sama baik itu investor, peminjam, pengusaha dan Bank.

Keterbukaan tentang sistem bagi hasil juga menjauhkan dari riba yang tidak dikehendaki.

Sistem  ini juga menjauhkan dari sistem kapitalis yang memanfaatkan dana masyarakat untuk kepentingan se pihak dari pengelola dana tanpa memberikan keuntungan yang setimpal kepada pemilik dana.

Itu tadi beberapa prinsip dasar bank syariah yang perlu Anda ketahui. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.

DISCLAIMER
Trading dan investasi adalah aktivitas yang mengandung risiko. Tidak ada jaminan bahwa kinerja di masa lalu akan terulang kembali di masa depan. Seluruh keputusan finansial berada di tangan Anda. Kami tidak dapat menjamin keuntungan ataupun mencegah kerugian.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami

Jurnalforex.com menyajikan berita, analisis, dan edukasi terkini seputar forex, kripto, serta dunia keuangan untuk trader dan investor Indonesia.

Email: jurnalforexdotcom@gmail.com