• Home  
  • Rencana Perubahan BPJS Ketenagakerjaan Menjadi BP Jamsostek
- Asuransi

Rencana Perubahan BPJS Ketenagakerjaan Menjadi BP Jamsostek

Iklan [klik pada gambar] 🔔 follow: Instagram Facebook X (Twitter) 🔔 follow: Instagram Facebook X (Twitter) Sejak tahun 2005 PT. ASKES dipercaya pemerintah untuk menyalurkan dana tunjangan kesehatan untuk rakyat miskin dalam program ASKESKIN dan biaya iuran ditanggung oleh pemerintah pusat. Pada saat itu PT. ASKES juga mengeluarkan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU) untuk […]

Sejak tahun 2005 PT. ASKES dipercaya pemerintah untuk menyalurkan dana tunjangan kesehatan untuk rakyat miskin dalam program ASKESKIN dan biaya iuran ditanggung oleh pemerintah pusat. Pada saat itu PT. ASKES juga mengeluarkan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU) untuk menjangkau masyarakat miskin yang belum menerima Jamkesmas, Asuransi Sosial, atau Asuransi Swasta. Pada 2014 PT.

Akses melakukan transformasi menjadi BPJS Kesehatan dengan program utama KIS (Kartu Indonesia Sehat) untuk menjamin seluruh rakyat indonesia mendapatkan perlindungan kesehatan secara merata, adil dan komprehensif. Sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan, lembaga ini bermula dari munculnya UU No 33/1947 jo UU no 2/1951 mengenai kecelakaan kerja.

Kemudian muncul PMP (Peraturan Menteri Perburuhan) no 48/1952 jo no 8/1956 tentang peraturan jaminan kesehatan perburuhan, PMP no 15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP no 5/164 mengenai pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS) dan Undang-Undang no 14/1969 tentang pokok tenaga kerja. (Sumber: bpjs.ketenagakerjaan.go.id).

Sebagai tonggak sejarah bagi jaminan sosial tenaga kerja adalah munculnya peraturan wajib bagi Pemberi kerja/Pengusaha Swasta dan BUMN untuk memberikan Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK) bagi karyawan melalui PP no 33 Tahun 1977. Pada tahun 1992 muncul PP no 36/1995 dan PT. JAMSOSTEK terpilih sebagai penanggung jawab penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Sejak tahun 2014 PT. JAMSOSTEK melakukan transformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki 4 program unggulan:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  2. Jaminan Kematian (JKM)
  3. Jaminan Hari Tua (JHT)
  4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

Mengingat sejarah tersebut, maka semakin jelas bahwa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan dua lembaga yang berbeda serta memiliki cakupan dan fungsi yang berbeda pula.

Rencana Perubahan Nama Panggilan Menjadi BP Jamsostek.

Dalam keterangannya, Bpk. Emir Syarif menegaskan bahwa publikasi perubahan tersebut akan berlangsung dalam waktu dekat dan hal ini tidak akan merubah bentuk organisasi maupun tupoksi. Perubahan nama panggilan lebih dititikberatkan untuk sosialisasi pada media massa maupun internet agar lebih mudah diingat dan diucapkan.
Salah satu langkah untuk melakukan sosialisasi perubahan nama panggilan dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi BP Jamsostek, maka lembaga tersebut saat ini tengah mengadakan kompetisi lomba foto jurnalistik BP Jamsostek 2019 dengan tema: “Tumbuh Maju Bersama Pekerja Indonesia”. Total hadiah yang diperebutkan berjumlah 42 juta rupiah.

Untuk lebih jelas mengenai kriteria dan syarat lomba silakan berkunjung ke: BP Jamsostek. Event lomba foto ini diadakan untuk sosialisasi rencana perubahan nama dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi BP Jamsostek. Baca Juga: Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online.

DISCLAIMER
Trading dan investasi adalah aktivitas yang mengandung risiko. Tidak ada jaminan bahwa kinerja di masa lalu akan terulang kembali di masa depan. Seluruh keputusan finansial berada di tangan Anda. Kami tidak dapat menjamin keuntungan ataupun mencegah kerugian.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami

Jurnalforex.com menyajikan berita, analisis, dan edukasi terkini seputar forex, kripto, serta dunia keuangan untuk trader dan investor Indonesia.

Email: jurnalforexdotcom@gmail.com

Artikel Teratas